
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. *Ist
Jakarta, RIC – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, Kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara bukan diterlantarkan. Kantor Sudin Perhubungan harus pindah dan menggunakan aset Dinas Tenaga Kerja di daerah Plumpang Jakarta Utara.
Kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara sebenarnya mau dibangun tahun 2024 tetapi gagal karena di sana ada kantor INSA DKI Jakarta dan mereka tidak mau pindah.
Syafrin menegaskan hal ini kepada realitasindonesia.com, Senin (28/4/2025). “Kantornya Sudin Perhubungan Jakarta Utara mau dibangun tetapi di situ masih ada kantor INSA DKI Jakarta dan mereka tidak mau pindah,” kata Syafrin.
Akibat mereka tidak mau pindah, lanjut Syafrin, pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan tahun 2024 gagal karena kantor INSA DKI Jakarta masih ada di sana.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengatakan, kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara hampir tiga tahun dibiarkan begitu saja, terlantar bahkan sudah dikelilingi alang-alang.
Bahkan untuk kegiatan keseharian, pegawai Sudin Perhubungan Jakarta Utara harus pindah dan menggunakan aset Dinas Tenaga Kerja yang bertempat di daerah Plumpang Jakarta Utara.
Seharusnya, tambah Victor, tetap memanfaatkan asetnya dan bukan pindah-pindah. “Kalau memang harus dibangun lagi karena tidak layak lagi kenapa tidak direvitalisasi atau dibangun dan mengapa harus menggunakan aset Dinas Tenaga Kerja,” tanya Victor.
Hampir tiga tahun, kata Victor, aset Dinas Perhubungan ini dibiarkan begitu saja dan harus pindah ke kantor walikota dan sekarang menggunakan aset Dinas Tenaga Kerja di daerah Plumpang. Seharusnya, dalam waktu tiga tahun bisa dilakukan revitalisasi atau dibangun.
Kalau pun dikatakan anggaran terbatas atau belum ada anggaran, lanjut Victor, kenapa banyak anggaran dialokasikan untuk revitalisasi, seperti dermaga di Pulau Seribu Jakarta Utara yang kemudian bermasalah dan dipersoalkan para wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Memangnya, untuk kantor Sudin Perhubungan Jakarta Utara tidak mendesak dan bukan prioritas. Kalau pun tidak mendesak mengapa harus pindah menggunakan aset unit lain, seperti sempat berkantor di Kantor Walikota Jakarta Utara dan sekarang memanfaatkan aset Dinas Tenaga Kerja. (as)