
Anggota Komisi A Muhammad Hasan Abdillah, bersama rekan wartawan di gedung DPRD DKI Jakarta, baru - baru ini. *ric/kirman
Jakarta, RIC – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Muhammad Hasan Abdillah mengusulkan agar efisiensi anggaran DPRD DKI Jakarta sebaiknya dikenakan pada perjalanan dinas ke daerah-daerah. Untuk itu, perlu dilakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Daerahlah yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, ibukota negara.
Hasan mengusulkan hal ini dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selaku mitra, Rabu (19/3/2025), dalam rangka membahas Pra- Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua sedang pihak eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko.
Pernyataan Hasan bahwa efisiensi anggaran DPRD sebaiknya dikenakan untuk perjalanan dinas ke daerah dan daerah yang berkunjung ke Jakarta menunjukkan bahwa sebagai ibukota negara, perjalanan dinas DPRD seharusnya ke ibu kota negara lain dan itu berarti anggarannya tidak dikenakan efisiensi.
Apalagi, Jakarta sedang menuju Kota Global maka sudah sepantasnya, perjalanan dinas DPRD ke luar negeri dalam rangka studi banding agar apa yang baik dan menjadi kelebihan negara lain bisa diterapkan di Jakarta dalam rangka menuju Kota Global.
Karena itu, tidak pas kalau anggaran perjalanan dinas DPRD ke luar negeri terkena efisiensi. Tetapi, kenyataannya, anggaran DPRD yang terkena efisiensi justru perjalanan dinas luar negeri bukan perjalanan dinas ke daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata dalam pertemuan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyadi dengan wartawan di Graha Ali Sadikin Balaikota, beberapa waktu lalu, mengatakan, anggaran DPRD yang ditandai untuk efisiensi adalah perjalanan dinas luar negeri.
Efisiensi anggaran DPRD dikenakan pada perjalanan luar negeri, ini juga dibenarkan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Agustinus, baru-baru ini di kantornya. Perjalanan dinas luar negeri dua kali menjadi satu kali. Efisiensinya, Rp23 miliar.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025, Ingub No. 2 tahun 2025, maupun Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 23 Februari 2025, banyak kegiatan yang terkena efisiensi termasuk perjalan dinas luar negeri dan dalam negeri sebesar 50 persen.
Khusus dalam SE Mendagri, dijelaskan, hasil efisiensi dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi pengendalian inflasi, stabilitas harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan dan prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi. (as)