
Presiden Prabowo Subianto melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, Kamis (20/2/2025). *ist
Jakarta, RIC – Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang baru dilantik pada 20 Februari 2025, bukan milik partai. Mereka adalah milik rakyat. Ketika sudah jadi pimpinan daerah, baik sebagai gubernur, walikota maupun bupati. Mereka milik rakyat walaupun partai yang mengusungnya.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menegaskan hal ini kepada realitasindonesia.com, Jumat (21/2/2025), terkait larangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri kepada kader PDIP yang baru dilantik untuk tidak ikut retret di Magelang.
Mereka menjadi pimpinan daerah, kata Amir, dilantik dan disumpah. Dalam sumpah itu jelas mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan atau pribadi tentu termasuk kepentingan partai pengusung.
Mereka juga dilantik oleh Presiden karena mereka dilantik Presiden dengan sumpah maka harus mengikuti dan taat kepada kebijakan dan aturan pemerintah termasuk ikut retret ke Magelang.
Pimpinan daerah, lanjut Amir, bisa dikategorikan melakukan pembangkangan kepada pemerintah dan melanggar sumpah untuk mengutamakan kepentingan umum, kepentingan rakyat bila tidak taat kepada aturan pemerintah.
“Kepala daerah harus sadar betul dalam melaksanakan tugas harus taat kepada aturan yang ditetapkan pemerintah dan taat melaksanakan sumpah dan janji bekerja, berjuang untuk rakyat dan bukan untuk partai, golongan maupun pribadi,” tegas Amir. (as)