
Gedung DPRD DKI Jakarta./ist
Jakarta, RIC – Demi efisiensi anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bukan lagi dua kali setahun tetapi hanya sekali dalam setahun melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Agustinus menegaskan hal ini kepada wartawan, Rabu (19/2/2025), di Gedung DPRD DKI Jakarta, terkait efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2025 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
Dengan mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri hanya sekali setahun dari biasanya dua kali setahun, kata Aga, demikian panggilan keseharian Agustinus, maka anggarannya pun dikurangi 50 persen.
Dari anggaran yang dialokasikan tahun 2025 untuk kunker luar negeri sebesar Rp46 miliar untuk dua kali perjalanan, tinggal Rp23 miliar untuk sekali perjalanan. Terjadi efisiensi atau pengurangan 50 persen atau Rp23 miliar.
Dalam pertemuan Pj Gubernur Teguh Setyadi dengan wartawan di Balaikota yang dikenal dengan Jakarta Update Februari 2025, Senin (17/2/2025), Teguh melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata Brata memberikan tanggapan soal efisiensi anggaran DPRD DKI Jakarta.
Michael menjelaskan, anggaran DPRD DKI Jakarta yang diberi bintang sebagai tanda akan dikenakan efisiensi adalah anggaran untuk perjalanan luar negeri. Artinya anggaran untuk program tidak terkena efisiensi.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan eksekutif yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua sedang dari eksekutif Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dipimpin Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko, juga membahas efisiensi anggaran.
Dalam rapat kerja itu, dewan berharap anggaran perjalanan dinas, pengawasan peraturan daerah (Perda) dan reses, tidak terkena efisiensi atau pemotongan.
Harapan dewan akhirnya menjadi nyata. Meski pun, ada pemotongan anggaran perjalanan ke luar negeri sebesar 50 persen dan hanya tinggal sekali perjalanan dari biasanya dua kali perjalanan dalam setahun, tetapi sesungguhnya bukan masalah.
Dikatakan tidak ada persoalan karena tahun 2024 pun dewan hanya melakukan satu kali perjalanan luar negeri yang seharusnya dua kali. Perjalanan yang direncanakan Desember 2024 dibatalkan dengan pertimbangan efisiensi anggaran. Padahal saat itu secara resmi belum terbit Inpres No 1 tahun 2025 dan Ingub No. 2 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. (as)