
Jakarta Update Edisi Februari, membahas Efisiensi Anggaran, di Graha Ali Sadikin, Senin (17/2/2025). *Ist
Jakarta, RIC – Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tahun 2025 aman. Sesuai harapan dewan, meski tidak sejalan dan seirama dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 tahun 2025 maupun Instruksi Gubernur (Ingub) No. 2 tahun 2025.
Hal ini terungkap dalam acara bincang- bincang yang dikenal “Jakarta Update Edisi Februari 2025”, antara Pj Gubernur Teguh Setyadi dengan para wartawan di Aula Husni Thamrin Gedung Graha Ali Sadikin Balaikota, Senin (17/2/2025).
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyadi didampingi Sekda Marullah Matali, Asisten Perekonomian dan Keuangan DKI Jakarta Suharini Eliawati, Plt Dinas Komunikasi dan Informatika Budi Awaluddin.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnata Brata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kelik Indriyanto, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan Plt Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Sonny Cahyadi dan Dirut Transjakarta Welfizon Yuza.
Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur Teguh Setyadi melalui Kepala BPKD Michael Rolandi menjelaskan, program DPRD DKI Jakarta yang diberi tanda bintang sebagai bakal efisiensi adalah perjalanan dinas luar negeri atau biasa dikenal dengan kunjungan kerja (kunker) luar negeri.
Artinya hanya satu yakni kunker luar negeri. Sementara Program Pengawasan Peraturan Daerah (Perda), reses dan kunker dalam negeri atau kunker ke daerah-daerah tidak terkena efisiensi. Dan jelas, ini sesuai harapan dewan.
Dalam rapat sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua, dengan pihak eksekutif yang dipimpin Asisten Pemerintahan Sigit Wijatmoko, dewan berharap program-program itu anggarannya tidak terkena efisiensi dan memang tidak diberi bintang untuk efisiensi.
Dan, ini berarti efisiensi anggaran DPRD tidak sejalan dan seirama dengan Inpres No 1 tahun 2025 dan Ingub No 2 tahun 2025. Dalam Inpres No 1 tahun 2025, jelas, yang menjadi perhatian untuk efisiensi antara lain, membatasi belanja bersifat seremonial, kajian, studi banding, kurangi perjalanan dinas 50 persen dan selektif dalam memberikan hibah.
Dalam Ingub No 2 tahun 2025, efisiensi perjalanan dinas biasa luar negeri 50 persen, perjalanan dinas biasa 50 persen dan perjalanan dalam kota kota 50 persen, belanja yang sifatnya seremonial, studi banding dan belanja yang bersifat pendukung yang tidak memiliki output yang terukur. Artinya, anggaran kunker ke daerah pun harus terkena efisiensi.
Begitu pula reses karena itu masuk perjalanan dalam kota. Apalagi yang namannya, Pengawasan Perda, yang outputnya bagaimana mengukurnya. (as)