
Parkir di bahu Jalan Johar sisi kanan dari arah Stasiun Gondangdia diambil Rabu (22/1/2025). *ric/andreas
Jakarta, RIC – Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Unit Pengelolaan Perparkiran membolehkan parkir di bahu jalan sepanjang itu lokasi binaan. Suatu kebijakan benar-benar terasa aneh dan tidak masuk akal.
Jalan seharusnya bebas dari parkir, pedagang kaki lima, justru dibolehkan parkir hanya dengan alasan lokasi binaan, ada pungutan retribusi resmi, tanpa memikirkan dampak kebijakan mengizinkan parkir di bahu jalan bagi kepentingan masyarakat banyak.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Kamis (23/1/2025), berkenaan bahu jalan di Jalan Johar, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, boleh parkir di bahu jalan, sisi kanan dari Stasiun Gondangdia karena lokasi binaan dan resmi retribusinya.
Bagaimana tidak aneh, kata Amir, bahu jalan bisa buat parkir. Bagaimana tidak aneh, tutur Amir, di satu sisi perlu lalu lintas lancar, perjalanan manusia nyaman, di sisi lain sebagian ruas jalan dikapling untuk pakir kendaraan.
Amir menambahkan, selain tidak masuk akal, jalan dikapling untuk kendaraan jelas tidak benar. Pertanyaannya, untuk apa dikapling buat parkir? Apa tidak menimbulkan kemacetan? Kalau pun tidak macet lantas apa tujuan dikapling buat kendaraan pribadi? Apa karena ada banyak usaha dan perkantoran atau ada faktor lain?
Kalau bicara ada retribusinya, ada pemasukannya, lanjut Amir, kenapa lokasi binaannya tidak diperbanyak, ruas jalan untuk sepeda yang dihapus kenapa tidak buat parkir supaya pemasukan retribusi buat pemerintah meningkat?
Amir berharap agar sebuah kebijakan harus dilihat dan dikaji dari berbagai aspek, menyeluruh dan tidak parsial. Hal ini penting, kata Amir, agar suatu kebijakan atau peraturan tidak melahirkan masalah baru dan tidak sesuai subtansi, semisal jalan ya buat jalan, buat lalu lintas masyarakat bukan dikapling untuk parkir kendaraan.
Sebelumnya, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta, Adji Kusambarto menegaskan parkir di Jalan Johar itu binaan dan ada pungutan retribusi resmi. Retribusi dipungut juru parkir resmi. Parkir binaan ini di setiap wilayah ada. (as)