
Riano P Ahmad, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta desak Pemprov DKI soal SLF gedung. *ist
Jakarta, RIC – Anda tentu masih ingat kebakaran di Gedung Glodok Plaza? Peristiwa tersebut mengakibatkan kerugian benda dan nyawa.
Terbaru, telah dievakuasi 12 mayat dari 14 orang yang hilang diduga menjadi korban dalam peristiwa kebakaran yang terjadi pada Rabu (15/1/2025) sore itu.
Peristiwa tersebut selain menjadi perhatian publik juga anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD Jakarta Riano P. Ahmad, menyerukan tindakan tegas terhadap gedung-gedung di Jakarta yang tidak memiliki atau tidak memperbarui Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Hal ini disampaikannya menyusul terjadinya sejumlah insiden kebakaran, termasuk di Gedung Glodok Plaza, yang pemeriksaannya mengungkap SLF gedung tersebut telah kedaluwarsa.
Riano juga mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan dan gedung-gedung lain di Jakarta.
“Saya berharap pemerintah daerah memeriksa semua gedung untuk memastikan bahwa SLF mereka masih berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Riano, Rabu (22/1/2025).
Masih berdasarkan rilis, Legislator Nasdem Jakarta ini menegaskan, SLF adalah persyaratan utama yang harus dimiliki setiap gedung, termasuk perkantoran dan pusat perbelanjaan. Sertifikat ini memastikan gedung memenuhi standar keamanan seperti sistem pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Setiap gedung, selain memiliki IMB, wajib memperbarui SLF secara berkala. Jika ditemukan gedung yang SLF-nya sudah mati atau tidak ada, pemerintah harus segera bertindak. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mencegah potensi bencana,” jelas Riano.
Sebelumnya, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta mengungkapkan sebanyak 2.609 unit gedung bertingkat di Jakarta ternyata terdapat 694 bangunan yang tidak memenuhi syarat perlindungan kebakaran.
Riano mengajak semua pihak, termasuk pengelola gedung, untuk lebih proaktif dalam menjaga kelayakan fungsi gedung mereka demi mencegah tragedi serupa di masa mendatang.
“Pemerintah daerah harus serius memantau dan menindak tegas gedung-gedung yang tidak memiliki SLF atau yang masa berlakunya telah habis. Ini bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan publik,” pungkas Riano. *man