
Jakarta, RIC – Tim Transisi Pram – Doel yang diketuai Ida Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, mengaku sudah menyiapkan sejumlah langkah dan program prioritas dan program strategis.
Terkait kabar tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Tim Transisi itu tidak ada aturannya, baik dalam UU Pilkada maupun UU Pemerintahan Daerah.
“Jadi pembentukan tim transisi itu menimbulkan banyak pertanyaan. Sepanjangan pengamatan saya, birokrasi DKI itu menjadi bingung,” ungkap Amir, Jum’at (10/1/2025).
Pram – Doel, memang sudah disahkan sebagai pasangan gubernur terpilih oleh KPUD DKI Jakarta pada Kamis (9/1/2025), lanjut Amir, namun secara absah belum resmi ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sebagai orang yang belum ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur, maka mereka belum memiliki kewenangan untuk mengurus atau mengotak – atik urusan pemerintahan DKI Jakarta.
“Dengan demikian tim yang dibentuk tidak memiliki kewenangan apa – apa. Jadi dengan demikian, pembentukan tim transisi ini hanya mengotori tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga bisa dianggap sebagai barang haram dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Amir.
Masih menurut Amir, seharus Pramono sadar, dia akan disambut banyak kemudahan setelah resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, karena DKI Jakarta sudah punya RKPD 2025 dengan dukungan dana APBD TA 2025.
“Dalam RKPD ini sudah ada program prioritas dan program strategis, untuk apa tim transisi membentuk program yang serupa,” kata Amir.
Selain itu harus diingat, pada saat dilantik sebagai Gubernur, dia akan mengucapkan sumpah jabatan yang intinya adalah akan menjalankan UU dengan selurus – lurusnya.
Dengan demikian, kalau masalah program prioritas dan program strategis yang dibikin tim transisi tidak sesuai dengan RKPD dan APBD 2025 maka hasil kerja tim tersebut akan menimbulkan delegitimasi pada sumpah jabatan yang akan diucapkan Pram dan Doel pada saat dilantik nanti.
“Untuk menghindari hal – hal yang bisa mengotori tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan agar Mendagri melakukan koreksi tim transisi yang dibentuk Pram – Doel,” tandas Amir. *Man