
Rapat dengar pendapat Komisi A dengan BKD DKI Jakarta, Senin (9122024). *ric/man
Jakarta, RIC – Banyak jabatan kosong yang diisi Pelaksana Tugas (Plt) akan diselesaikan sehingga tidak ada lagi Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan hal ini kepada realitasindonesia.com, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua itu membahas persoalan terkait tugas dan kewenangan BKD DKI Jakarta, seperti jabatan kosong, pergeseran atau rotasi pejabat dan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP).
Tentang ada jabatan kosong diisi Plt sampai tahunan, Chaidir mengatakan, saat ini tidak ada Plt sampai tahunan karena selain ada yang bergeser, ada juga pergantian Plt yang selama ini mengisi jabatan kosong.
Ketika ditanya bagaimana dengan jabatan kosong yang masih diisi Plt, meskipun orangnya berganti, menurut Chaidir, jabatan kosong akan diselesaikan sehingga tidak ada lagi pejabat Plt.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan dalam rapat itu mempersoalkan rotasi pejabat dan mempermasalahkan pejabat yang terlalu lama memegang jabatan yang sama.
Padahal, kata Manuara, seorang pejabat bila sudah menjabat dua sampai tiga tahun dalam jabatan yang sama bisa digeser atau rotasi. Faktanya justru ada pejabat sampai tujuh tahun menjadi kepala dinas di jabatan yang sama.
Menurut Manuara, perlu pergeseran pejabat agar tidak menjadi raja kecil. Bila tidak ada rotasi pejabat sesudah dua sampai tiga tahun menjabat akan membuat karier seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi tidak pasti. “Like dislike harus kita hilangkan,” tegas Manuara. (as)