
Presiden-Prabowo-Tanda Tangan Perpres penghapusan utang UMKM. /Ist
Jakarta, RIC – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Terkait hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan tidak semua pelaku UMKM dapat menikmati fasilitas ini. Adapun syarat pertama penghapusan piutang macet ini adalah pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan misalnya, gempa bumi, bencana alam dan Covid-19.
Selanjutnya bagi UMKM atau pelaku usaha di sektor perikanan dan pertanian yang memiliki utang tetapi tidak mampu membayar angsuran yang jatuh tempo, sehingga menjadi kredit macet. Portofolio utang itu juga sudah masuk hapus buku oleh pihak bank BUMN atau bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), resmi menandatangani PP tersebut setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia.
Dengan ditandatanganinya PP tersebut, Kepala Negara berharap dapat membantu pelaku UMKM, produsen pangan, hingga nelayan yang terlilit piutang untuk meneruskan usaha kedepannya. Dengan harapan seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan Negara. *rri.co/man