
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri mewajibkan kembali penggunaan seragam Pramuka. /ist
Bogor, RIC – Pemerintah Kabupaten Bogor mewajibkan kembali penggunaan seragam Pramuka bagi ASN, pegawai pemerintahan, guru hingga pelajar.
Pj Bupati Bogor Bachril Bakri mengeluarkan kembali Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/720-Org tentang Pakaian Seragam Pramuka bagi ASN hingga Pelajar di Kabupaten Bogor.
Menurut Bachril Bakri, penggunaan seragam Pramuka dikenakan ASN hingga pelajar Kabupaten Bogor pada setiap upacara ulang tahun Pramuka atau hari lain.
Bachril juga menyebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menerapkan kebijakan baru penggunaan kembali seragam Pramuka kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
“Aturan Mendagri semua kami ikuti, tapi kami juga tidak menghapus penggunaan seragam pramuka, jadi diberlakukan lagi,” tegas Bachril.*radarbogor/man