
Jakarta, RIC – Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa Sekolah/Pelajar sama saja dengan memfasilitasi kebebasan seks bagi siswa.
Kebijakan ini, jelas merusak generasi muda bangsa, generasi penerus bangsa sekaligus merusak dan menghancurkan bangsa dengan cara merusak moral penerus bangsa yakni pelajar, anak sekolah dan remaja.
Hal ini ditegaskan Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah kepada realitasindonesia.com, Senin (5/8/2024), sehubungan terbitnya kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
Kebijakan ini tertuang dalam PP No.28 tahun 2024 yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah/pelajar tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan No. 17 tahun 2023 sebagaimana diberitakan Gelora News, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Amir, kebijakan atau peraturan ini jelas-jelas merusak bangsa. Peraturan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan bangsa. Karena itu, tambah Amir, semua komponen masyarakat harus memrotes dan mendesak pemerintah agar peraturan atau kebijakan ini dicabut.
Protes dan tuntutan agar peraturan ini dicabut, lanjut Amir, bukan hanya oleh para wakil di DPR, bukan pula hanya para tokoh agama. Semua komponen bangsa harus bersatu dan terlibat mendesak supaya aturan ini dicabut dan ditiadakan.
Peniadaan dan penyabutan ketentuan yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar jelas bertentangan dengan tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan tidak sekadar memperoleh ilmu pengetahuan tetapi juga melahirkan anak bangsa yang bermoral. (as)