Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. *RIC/kirman
Jakarta, RIC — Inspektorat DKI Jakarta harus turun tangan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, sehubungan dengan penggunaan dana Rp69 miliar untuk menyewa gedung Graha Intirub di Jalan Cililitan Besar Jakarta Timur, selama tiga tahun, setahun Rp 23 miliar.
Pemeriksaan terhadap Kadis Lingkungan Hidup ini menjadi penting untuk mengetahui secara pasti dan jelas penggunaan anggaran Rp69 miliar untuk sewa gedung karena gedung milik Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak layak lagi secara teknis.
Hal ini ditegaskan Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, Sabtu (8/11/2025). Bagi Amir, uang sebesar itu adalah milik rakyat sehingga harus digunakan secara tepat dan benar. Digunakan untuk sewa gedung sudah tepat karena gedung milik Dinas Lingkungan Hidup sudah tidak bisa dipakai lagi.
Tetapi, kata Amir, apa benar harga per tahun Rp23 miliar atau Rp69 miliar untuk tiga tahun? Ini yang menjadi pertanyaan dan untuk mendapatkan jawaban pasti Inspektorat harus turun tangan.
Selain itu, lanjut Amir, ketika menetapkan pilihan, ada alternatif gedung lain sebagai perbandingan sehingga bisa memilih yang terbaik dengan harga lebih murah atau Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini Kadis Lingkungan Hidup langsung menetapkan pilihan pada gedung Graha Intirub?
Hal- hal ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi mark-up atau penggelembungan anggaran dalam sewa gedung Graha Intirub. “Uang rakyat harus digunakan sebaik dan seefisien mungkin,” kata Amir
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Asep Kuswanto, Kamis (6/11/2025), kepada realitasindonesia.com, mengatakan, pihaknya menyewa gedung Rp69 miliar untuk tiga tahun, setahun Rp23 miliar. Hal ini dilakukan karena gedung Dinas Lingkungan Hidup tidak layak lagi.
Untuk tahun 2026 dibangun satu gedung dari lima gedung milik Dinas Lingkungan Hidup. Satu gedung dibangun karena alokasi anggaran tahun 2026 Rp150 miliar untuk satu gedung. Satu gedung mulai dibangun tahun 2026 dan direncanakan selesai dalam waktu tiga tahun.
Dan, meski hanya satu gedung namun sudah bisa menampung karyawan Dinas Lingkungan Hidup untuk beraktifitas meski pun fasilitas pendukung belum semuanya lengkap, antara lain parkir. Karena satu gedung sudah bisa menampung pegawai maka sewa gedung pun hanya tiga tahun.
Pengamatan realitasindonesia.com, Jumat (7/11/2025), gedung Graha Intirub, memang besar , memanjang. Halaman belakang gedung pun luas. Bahkan ada dua gudang di pinggir halaman luas itu. Informasi lapangan menyebutkan, gedung dari luar tampak menyatu tetapi sebenarnya dua gedung, satu dua lantai, satu tiga lantai. (as)