gedung dprd dki. *ist
Jakarta, RIC – DPRD DKI Jakarta sedang berbenah dengan melakukan kegiatan renovasi ruangan fraksi, komisi – komisi dan Kepala Sekretariat DPRD.
Sejumlah ruang fraksi sudah selesai dilaksanakan tahun anggaran lalu. Kini, ruangan Komisi C bergeser ke Ruangan Serbaguna, Ruangan Serbaguna ke posisi Ruangan Komisi C. Ada ruangan studio, Ruangan Komisi B, Ruangan Kepala Sekretariat dan tak ketinggalan Ruangan Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam sorotan Center for Budget Analysis (CBA), kegiatan rehabilitasi Gedung Kantor DPRD DKI Jakarta yang menggunakan dana APBD TA 2025 mencapai Rp42, 9 milar dinilai janggal dan harus diaudit.
Menurut Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Pengadaan (SiRUP) dengan kode RUP 59690260 dan berada di bawah pengelolaan Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan data yang dirilis pada 10 Juni 2025, pelaksanaan proyek direncanakan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2025.
Jajang menilai terdapat sejumlah indikasi penyimpangan administratif dalam perencanaan dan metode pengadaan yang digunakan. Salah satu sorotan utama adalah penggunaan metode e-purchasing yang dinilai tidak sesuai untuk pekerjaan konstruksi berskala besar.
“Penggunaan e-purchasing untuk proyek senilai lebih dari Rp42 miliar jelas tidak tepat. Metode ini umumnya dipakai untuk pengadaan barang melalui katalog elektronik, bukan proyek fisik yang kompleks,” kata Jajang, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip monitorindonesia.com.
Tak hanya itu, jenis pengadaan yang tercantum di sistem adalah “Jasa Lainnya”, padahal proyek rehabilitasi gedung semestinya dikategorikan sebagai pekerjaan konstruksi. CBA menilai kesalahan klasifikasi ini berpotensi membuka celah manipulasi dan melemahkan pengawasan publik.
Kejanggalan lainnya adalah tidak tercantumnya proyek ini dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) saat diumumkan, sehingga menimbulkan pertanyaan soal legalitas penganggarannya.
Lebih jauh, CBA juga menyoroti tidak adanya aspek pengadaan berkelanjutan dalam proyek ini, seperti kajian dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi, yang semestinya menjadi pertimbangan dalam proyek besar.
Menindaklanjuti temuan tersebut, CBA mendesak Inspektorat dan BPK DKI Jakarta untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, khususnya pada aspek metode pemilihan penyedia dan legalitas anggarannya.
“Proyek ini rawan menjadi ladang pemborosan jika tidak diawasi ketat. Dengan metode yang tidak tepat, potensi kerugian negara sangat besar. Proses ini harus dihentikan sementara hingga ada kejelasan,” pungkas Jajang.
CBA juga meminta agar Sekretariat DPRD DKI Jakarta segera mengevaluasi metode pengadaan dan membuka informasi seluas-luasnya kepada publik, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. *man