Rapat kerja Komisi A dengan Mitra Eksekutif membahas RAPBD TA 2015, Rabu (23/10/2024). *ric/andreas
Jakarta, RIC – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Hasan Abdillah, mempertanyakan tambahan belanja pegawai DKI Jakarta sebesar Rp1,9 triliun.
Abdillah mempertanyakan itu dalam Rapat Konsultasi Badan Anggaran Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan para’walikota lima wilayah dan Bupati Kepulauan Seribu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua. Juga hadir Koordinator Komisi A DPRD DKI Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah. Sedang pihak eksekutif dipimpin Asisten Pemerintahan, Sigit Wijatmoko.
Dana Rp1, 9 triliun itu sebagian dari dana tambahan pemerintah pusat sebesar Rp6 triliun lebih. Dari dana itu belanja pegawai kebagian Rp1,9 triliun. Dan belanja pegawai ini paling besar dibandingkan belanja Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain.
Bagi Hasan, ada sesuatu yang secara logika sederhana kurang pas. Dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) tentu sudah ditetapkan besaran untuk belanja pegawai.
Menjadi pertanyaan, kata Abdillah, mengapa ketika ada tambahan dana dari pemerintah pusat, belanja pegawai mendapat kebagian Rp1, 9 triliun? Sementara kebutuhan lain masyarakat termasuk renovasi gedung kelurahan, kecamatan, pos RW atau tempat bagi PAUD di RW pun sangat diperlukan.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, dengan gamblang menjelaskan, benar ketika rencana awal sudah ditetapkan besaran anggaran belanja pegawai.
Tetapi, ketika itu belum ada tambahan pegawai baik dari penerimaan pegawai maupun kenaikan status pegawai honorer. Saat ada tambahan pegawai baik dari penerimaan pegawai baru maupun dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang jumlahnya lebih dari 9.000 orang maka diperlukan dana tambahan.
Tambahan pegawai ini dengan sendirinya memerlukan tambahan anggaran untuk gaji mereka. Karena itu ketika ada tambahan dana dari pemerintah pusat, belanja pegawai mendapat tambahan Rp1,9 triliun.
Syaefulloh yang juga Inspektur DKI Jakarta ini menambahkan dana sebesar itu, paling banyak untuk pegawai di Dinas Pendidikan dari honorer diangkat menjadi P3K. Jumlahnya 4.000 ribu lebih pegawai. Belum lagi, untuk perawat dan suster- suster di Dinas Kesehatan.
Dengan adanya pegawai dan perubahan status pegawai mereka dari honorer menjadi P3K, misalnya, otomatis gajinya pun mengalami perubahan, yang tentunya lebih baik dari gaji sebelumnya. Karena itu, tidak berlebihan kalau belanja pegawai mendapat tambahan dana sebesar Rp1,9 triliun. (as)