Kantor PAM Jaya, Pejompongan, Jakarta Pusat. *Ist
BADAN Usaha Milik Daerah (BUMD) terus menerus mendapat dana ratusan miliar bahkan triliunan setiap tahun melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Khusus PDAM Jaya, ini menarik karena tahun 2024 tidak mendapatkan PMD baik dalam penetapan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta maupun pada Perubahan RAPBD tahun 2024. Dan lagi, tahun 2030, PDAM Jaya berencana cakupan pelayanan air bersih mencapai 100 persen.
Penyertaan Modal Daerah (PMD) PDAM Jaya, nol persen pada tahun 2024, ini disampaikan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta dalam pandangan umum fraksi saat rapat paripurna, terhadap Raperda DKI Jakarta tentang Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta tahun 2024, tertanggal 8 Agustus 2024.
PDAM Jaya hebat. Tidak dapat PMD tahun 2024 tetapi tetap jalan melayani masyarakat. Dan, tahun 2030 menginginkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat mencapai 100 persen. Ini rencana luar biasa. Tetapi sabar dulu. Rencana ini, realistis atau utopis, sebuah khayalan?
Untuk menjawab rencana PDAM Jaya itu realistis atau utopis atau hanya sebuah khayalan, maka perlu menyermati progres PDAM Jaya dua tahun terakhir, tahun 2023 hingga tahun 2024. Tahun 2023, tepatnya 31 Januari 2023, PDAM Jaya putus kontrak dengan PT Aetra dan Palyja.
Saat putus kontrak dengan Aetra dan Palyja, cakupan pelayanan air bersih 65 persen. Dan, PDAM Jaya mulai merajut kontrak dengan PT Moya Indonesia selaku produsen air bersih. Distribusi dan pelayanan air bersih ke pelanggan menjadi urusan PDAM Jaya.
Tahun 2024 cakupan pelayanan PDAM Jaya kepada masyarakat sebagaimana diungkapkan Fraksi PSI dalam rapat paripurna tanggal 8 Agustus 2024, baru mencapai 65,35 persen dan tingkat kebocoran 46,6 persen.
Selama satu tahun delapan bulan, sejak kerjasama dengan PT Moya Indonesia, pada Februari 2023 sampai Agustus 2024 pencapaian cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat hanya bertambah 0,35 persen, dari 65 persen menjadi 65,35 persen, tidak sampai setengah persen apalagi satu persen.
Kalau selama satu tahun delapan bulan, cakupan pelayanan air bersih hanya 0,35 persen, apa mungkin dalam enam tahun ke depan, tahun 2030, pelayanan air bersih mencapai 100 persen? Padahal masih ada 34, 65 persen mau diselesaikan dalam 6 tahun.
Artinya, setahun PDAM Jaya harus menambah hampir 6 persen. Apa mungkin? Semua bisa mungkin. Apa realistis? Bisa saja. Tetapi, semua tidak sebatas bilang bisa dan realistis. Semua harus jelas tahapan – tahapan untuk setiap tahun dalam 6 tahun ke depan.Semua harus jelas dasarnya dan dari mana anggarannya. PMD Pemda lagi?
Apalagi, PDAM Jaya sangat tergantung dari suplai air bersih yang diproduksi PT Moya Indonesia. Produksi air bersih bukan di tangan PDAM Jaya tetapi PT Moya Indonesia. PDAM Jaya bergantung pada orang lain, pihak ketiga, PT Moya Indonesia. Kalau produksi air berkurang dengan berbagai alasan, apa bukan utopis rencana cakupan pelayanan air bersih 100 persen di tahun 2030.
Semoga para wakil rakyat benar-benar cermat dalam evaluasi BUMD. Khusus PDAM Jaya jangan cepat terbuai dengan cita – cita dan slogan cakupan pelayanan air bersih mencapai 100 persen di tahun 2030. Bukan pesimis, tetapi rencana itu harus jelas. Dananya pun harus pasti. Janji indah itu biasa. Sama halnya janji politik atau janji kampanye yang selalu menarik bagi yang mudah terbuai dan terlena oleh casing bukan isinya. (andreas)